Setelah
sekian lama tidak update infromasi, kali ini saya akan bagikan seputar cara
penghitungan suara dalam Pemilu yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Terutama penghitungan suara yang akan diterapkan pada Pemilu besok, sebagaimana
tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berawal dari
diskusi di Kantor DPC PKB Magelang tentang metode penghitungan yang belum juga
kami pahami secara utuh. Selanjutnya, kami inisiatif browsing dan akhirnya menemukan beberapa artikel
yang kami rangkum sebagai berikut.
Kita semua
tahu bahwa kita sedang memasuki tahun politik. Dimana ada hajatan Pilkada pada
2018 ini dan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan presiden – wakil presiden
pada 2019. Dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif, semua kandidat bersaing
untuk memperoleh suara pemilih terbanyak. Namun, apakah kita sudah mengetahui seluruhnya
bagaimana menentukan jumlah kursi parlemen yang diperoleh setiap partai sesuai
jumlah suara sah yang diperoleh? Bagaimana pula menentukan pemenang dalam
pemilihan walikota, gubernur, atau presiden?