Setelah
sekian lama tidak update infromasi, kali ini saya akan bagikan seputar cara
penghitungan suara dalam Pemilu yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Terutama penghitungan suara yang akan diterapkan pada Pemilu besok, sebagaimana
tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berawal dari
diskusi di Kantor DPC PKB Magelang tentang metode penghitungan yang belum juga
kami pahami secara utuh. Selanjutnya, kami inisiatif browsing dan akhirnya menemukan beberapa artikel
yang kami rangkum sebagai berikut.
Kita semua
tahu bahwa kita sedang memasuki tahun politik. Dimana ada hajatan Pilkada pada
2018 ini dan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan presiden – wakil presiden
pada 2019. Dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif, semua kandidat bersaing
untuk memperoleh suara pemilih terbanyak. Namun, apakah kita sudah mengetahui seluruhnya
bagaimana menentukan jumlah kursi parlemen yang diperoleh setiap partai sesuai
jumlah suara sah yang diperoleh? Bagaimana pula menentukan pemenang dalam
pemilihan walikota, gubernur, atau presiden?
Pada
dasarnya, pemilihan legislatif menggunakan sistem perwakilan proposional.
Artinya, setiap partai mendapatkan kursi dengan persentase kira-kira sama
dengan persentase suara sah yang didapatkan. Sistem ini terdiri atas 3 jenis :
Party list, partai menyodorkan daftar calon wakil rakyat
ke pemilih. Daftar bisa tertutup, dalam arti, pemilih tidak memilih langsung
kandidatnya karena daftar calon tidak langsung disertakan dalam kertas suara
dan pemilih hanya memilih partainya saja. Sistem ini pernah digunakan Indonesia
sampai pemilu 1999. Pada pemilu 2004 dan seterusnya, daftar bersifat terbuka,
artinya pemilih dapat memilih calon yang diinginkan dalam kertas suara ataupun
memilih partainya saja, yang suaranya akan diperoleh oleh calon dengan nomor
urut teratas.
Single
transferable vote, pemilih dapat memilih lebih dari satu calon dan
mengurutkannya berdasarkan preferensi. Bila suara yang dikumpulkan seorang
calon melebihi yang dibutuhkan atau calon tersebut gugur, kelebihan suara yang
menganggur akan dialihkan ke calon berikutnya yang dipilih pemilih tersebut.
Mixed member
proportional representation, dengan sistem ini, pemilih memilih sebanyak dua
kali. Satu untuk calon tunggal dan satu untuk partai.
Sistem
alokasi kursi dapat ditentukan dengan dua metode, yaitu metode kuota dan metode
divisor. Kedua metode ini dibagi menjadi beberapa teknik lebih lanjut.
Di beberapa
negara, sebuah partai politik harus mencapai ambang batas persentase perolehan
suara nasional tertentu agar mendapatkan jatah kursi di parlemen. Indonesia
mensyaratkan 3,5% suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR (4% untuk
pemilu 2019). Ini disebut parliamentary threshold.
Sementara
itu, pemilihan eksekutif (presiden) memakai sistem voting atau suara terbanyak.
Bagaimana prosedurnya akan dijelaskan lebih lanjut.
Metode Kuota
Metode kuota mendasarkan pembagian
jatah kursi berdasarkan ambang batas suara. Artinya, seorang calon harus
mengumpulkan jumlah suara tertentu agar dapat memenangi sebuah kursi parlemen.
Terdapat 3 jenis teknik dalam metode ini.
1.
Kuota Hare
Kuota Hare
digagas oleh Sir Thomas Hare (1806 – 1891), seorang ahli politik Inggris.
Sistem ini disebut juga kuota sederhana karena merupakan teknik yang paling
sederhana di antara semua teknik alokasi kursi yang ada.
Dengan
menggunakan metode ini, seorang calon harus memperoleh ambang batas suara
tertentu untuk dapat memperoleh kursi, yaitu jumlah suara sah dibagi jumlah
kursi yang diperebutkan. Untuk pemilihan yang kelebihan suaranya dapat
ditransfer, apabila calon tersebut memperoleh suara melebihi ambang batas yang
diperlukan, kelebihan suaranya akan ditransfer ke calon yang menjadi pilihan
berikutnya dari pemilih calon tersebut. Bila tidak ada lagi calon yang mencapai
ambang batas suara setelah suara ditransfer, penentuan kursi sisa ditentukan
berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.
Untuk
pemilihan yang suaranya tidak dapat ditransfer, calon yang mengumpulkan suara
melebihi ambang batas langsung mendapatakan kursi, sementara sisa kursi
dibagikan ke calon lain yang tidak memenuhi ambang batas sesuai urutan
perolehan suaranya namun tidak memperoleh transfer suara.
Contoh :
Ada lima
calon anggota legislatif dalam sebuah pemilihan legislatif yang memperebutkan
tiga kursi parlemen : Sarijo, Darto, Mukidi, Nanang, dan Bagio. Jumlah suara
sah adalah 420. Artinya ambang batas suara untuk memperoleh kursi adalah 420 :
3 = 140.
Hasil
penghitungan suara untuk masing-masing calon adalah sebagai berikut :
|
CALON
|
SUARA
|
|
Mukidi
|
133
|
|
Darto
|
55
|
|
Sarijo
|
148
|
|
Bagio
|
41
|
|
Nanang
|
43
|
|
Total
|
420
|
Suara yang dapat ditransfer
Sarijo memperoleh
148 suara, melebihi ambang batas sebesar 140 suara. Ia secara otomatis
memperoleh jatah kursi pertama. Kelebihan 8 suara milik Sarijo ditransfer ke Nanang
yang menjadi pilihan kedua bagi pemilih Sarijo. Kini, Nanang memiliki 51 suara.
Namun, tidak ada satupun calon yang memenuhi ambang batas 140 suara. Maka, dua
kursi tersisa diberikan kepada dua pemilik suara terbanyak sekarang : Mukidi
dengan 133 suara dan Darto dengan 55 suara.
Suara yang tidak dapat ditransfer
Sarijo
memperoleh 148 suara dan merupakan satu-satunya calon yang memenuhi ambang
batas sehingga mendapatkan jatah kursi pertama. Dua kursi tersisa dibagikan
kepada calon yang tersisa berdasarkan suara terbanyak : Mukidi dengan 133 suara
dan Darto dengan 55 suara.
Teknik ini
dikritik karena dianggap menguntungkan partai kecil dan merugikan partai besar.
Teknik ini digunakan dalam alokasi kursi untuk pemilihan umum legislatif di
Indonesia sampai 2014.
2.
Kuota Droop
Kuota Droop
digagas oleh Henry Richmond Droop (1831 – 1884), seorang pengacara dan
matematikawan Inggris, pada 1868. Teknik ini mirip dengan Kuota Hare.
Perbedaannya hanya pada penentuan ambang batasnya. Rumus untuk ambang batas
suara adalah sebagi berikut :
{Jumlah
suara sah / (Jumlah kursi + 1)} + 1
Bila hasil
perhitungan di atas tidak bulat, bulatkan ke bilangan bulat terdekat.
Contoh :
5 calon
sebelumnya maju lagi dalam pemilihan periode berikutnya namun kali ini, alokasi
kursi ditentukan dengan Kuota Droop. Jumlah suara sah adalah 527 dan jumlah
kursi yang diperebutkan adalah 3. Maka, perhitungan ambang batasnya adalah
sebagai berikut.
{527 / (3 +
1)} + 1 = (527 / 4) + 1 = 131,75 + 1 = 132,75, dibulatkan menjadi 133.
Hasil perhitungan suara untuk
masing-masing calon adalah sebagai berikut.
|
CALON
|
SUARA
|
|
Mukidi
|
135
|
|
Darto
|
116
|
|
Sarijo
|
141
|
|
Bagio
|
82
|
|
Nanang
|
53
|
|
Total
|
527
|
Sarijo
memperoleh 141 suara dan berhak atas kursi pertama. Karena pemilih Sarijo
menjadikan Bagio sebagai pilihan kedua, maka kelebihan 8 suara milik Sarijo
ditransfer ke Bagio dan ia kini memiliki 90 suara. Mukidi yang memperoleh 135
suara berhak atas kursi kedua. 2 suara lebih miliknya ditransfer ke Nanang
sebagai pilihan kedua oleh pemilih Mukidi dan Nanang kini memiliki 55 suara.
Tiga calon tersisa tidak ada yang mengumpulkan 133 suara. Akhirnya, Darto
dengan 116 suara memperoleh kursi terakhir.
Kuota Droop lazim dipakai di berbagai
negara di dunia dewasa ini.
Kuota Hagenbach-Bischoff
Teknik ini
digagas oleh Eduard Hagenbach-Bischoff (1833 - 1910) asal Swiss dan mirip
dengan Kuota Droop. Perbedaannya adalah hasil perhitungan ambang batas tidak perlu
dibulatkan seperti pada Kuota Droop. Perhitungan ambang batas suara adalah
sebagai berikut.
Jumlah suara
sah / (Jumlah kursi + 1)
Contoh :
Bila
pemilihan pada contoh Kuota Droop dihitung dengan Kuota Hagenbach-Bischoff,
ambang batas suara adalah
527 / (3 +
1) = 527 / 4 = 131,75
Sarijo yang memperoleh 141 suara
berhak atas kursi pertama. 9,25 suara lebih milik Sarijo ditransfer ke Bagio
sebagai pilihan kedua pemilih Sarijo, sehingga kini Bagio memperoleh 91,25
suara. Mukidi dengan 135 suara berhak atas kursi kedua dan 3,75 suara lebih
milik Mukidi ditransfer ke Nanang sebagai pilihan kedua pemilih Mukidi,
sehingga kini Nanang memiliki 56,75 suara. Karena tiga calon tersisa tidak ada
yang mengumpulkan 131,75 suara, maka Darto dengan 116 suara berhak atas kursi
ketiga.
Metode Divisor
Metode Divisor mendasarkan pada
perolehan suara masing-masing calon yang dibagi dengan beberapa pembagi
(divisor). Calon dengan suara tertinggi dalam setiap putaran akan memperoleh
kursi. Ada 2 teknik dalam metode divisor.
Metode d’Hondt / Jefferson
Metode ini
dikembangkan di Eropa oleh matematikawan Belgia, Victor d’Hondt pada 1878. Di
Amerika Serikat, metode ini digagas oleh Thomas Jefferson, Presiden ke-3
Amerika Serikat.
Metode ini
membagi jumlah suara sah yang didapat oleh partai dengan beberapa denominator
atau penyebut. Denominatornya adalah semua bilangan bulat mulai dari 1 sampai
jumlah kursi yang diperebutkan. Jadi kalau ada 8 kursi yang diperebutkan,
denominatornya adalah 1 sampai 8. Kemudian, hasil bagi atau kuosien setiap
partai dihitung dengan rumus berikut.
Jumlah suara
sah yang diperoleh partai / (Alokasi kursi yang sudah diperoleh sejauh ini
(awalnya 0 untuk setiap partai) + 1)
Dalam setiap
putaran, kuosien setiap partai akan dibandingkan. Partai dengan kuosien
tertinggi dalam setiap putaran akan mendapatkan satu kursi. Kuosiennya untuk
putaran berikutnya akan berkurang karena denominator yang digunakan membesar
(Perhatikan bahwa dalam rumus kuosien, jumlah kursi yang sudah diperoleh
menjadi salah satu faktor dalam denominator yang artinya semakin banyak kursi
yang diperoleh, semakin besar denominatornya dan semakin kecil kuosiennya).
Bila partai tersebut belum mendapatkan lagi kursi tambahan, kuosiennya akan
tetap. Dengan kata lain, kuosien untuk setiap putaran ditentukan oleh kursi
yang sudah didapat sebelum putaran tersebut dimulai.
Contoh :
Dua partai,
Partai 1 dan Partai 2 memperebutkan lima kursi legislatif. Jumlah suara yang
didapat Partai 1 adalah 350.000 dan Partai 2 adalah 270.000. Kuosien mereka
adalah sebagai berikut.
|
PARTAI
|
PENYEBUT
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
Partai 1
|
350.000
|
175.000
|
116.667
|
87.500
|
70.000
|
|
Partai 2
|
270.000
|
135.000
|
90.000
|
67.500
|
54.000
|
Alokasi
Kursi mereka setiap putaran adalah sebagai berikut :
|
PARTAI
|
PUTARAN
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
Partai 1
|
350.000
|
175.000
|
175.000
|
116.667
|
116.667
|
|
Kursi
yang diperoleh
|
1
|
1
|
2
|
2
|
3
|
|
Partai 2
|
270.000
|
270.000
|
135.000
|
135.000
|
90.000
|
|
Kursi
yang diperoleh
|
0
|
1
|
1
|
2
|
2
|
Pada putaran
pertama, kuosien Partai 1 adalah 350.000 dan Partai 2 adalah 270.000. Partai 1
berhak atas kursi pertama. Karena jumlah kursi bertambah dari 0 menjadi 1,
kuosien Partai 1 untuk putaran ke-2 berubah menjadi 175.000 (350.000 / 1 + 1),
sementara Partai 2 tetap. Pada putaran ke-2, kuosien Partai 2 lebih besar
daripada Partai 1 dan berhak atas kursi kedua. Kuosien Partai 2 untuk putaran
ke-3 berubah menjadi 135.000 (270.000 / 1 + 1), sementara Partai 1 tetap. Cara
ini diulang terus sampai putaran terakhir dan semua kursi sudah teralokasi.
Metode Webster / Sainte-Laguë
Metode ini
digagas oleh Daniel Webster di AS dan André Sainte-Laguë dari Prancis di Eropa.
Metode ini mirip dengan metode d’Hondt. Perbedaannya adalah pada rumus kuosien
untuk setiap putarannya, yaitu
Jumlah suara
sah yang diperoleh partai / (2 * Alokasi kursi yang sudah diperoleh sejauh ini
(awalnya 0 untuk setiap partai) + 1)
Karena
penyebut yang digunakan adalah 2x + 1 (bandingkan dengan x + 1 untuk d’Hondt),
maka denominatornya hanya bilangan ganjil. Seperti pada metode d’Hondt, angka
kuosien tertinggi untuk setiap putaran berhak atas kursi.
Contoh :
Tiga partai,
Partai 1, Partai 2, dan Partai 3 memperebutkan tujuh kursi parlemen. Perolehan
kursi Partai 1 adalah 520.000, Partai 2 adalah 350.000, dan Partai 3 adalah
330.000. Kuosien masing-masing adalah sebagai berikut.
|
PARTAI
|
PENYEBUT
|
|
|
|
||||
|
1
|
3
|
5
|
7
|
9
|
11
|
13
|
15
|
|
|
Partai 1
|
520.000
|
173.333
|
104.000
|
74.286
|
57.778
|
47.273
|
40.000
|
34.667
|
|
Partai 2
|
320.000
|
116.667
|
70.000
|
50.000
|
38.889
|
31.818
|
26.923
|
23.333
|
|
Partai 3
|
330.000
|
110.000
|
66.000
|
47.143
|
36.667
|
30.000
|
25.385
|
22.000
|
Alokasi
Kursi mereka setiap putaran adalah sebagai berikut :
|
PARTAI
|
PUTARAN
|
||||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
Partai 1
|
520.000
|
173.333
|
173.333
|
173.333
|
104.000
|
104.000
|
104.000
|
|
Kursi yang
diperoleh
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
3
|
|
Partai 2
|
320.000
|
320.000
|
116.667
|
116.667
|
116.667
|
70.000
|
70.000
|
|
Kursi yang
diperoleh
|
0
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
|
Partai 3
|
330.000
|
330.000
|
330.000
|
110.000
|
110.000
|
110.000
|
66.000
|
|
Kursi yang
diperoleh
|
0
|
0
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
Pada putaran ke-1, kuosien Partai 1 sebesar
520.000 merupakan yang tertinggi sehingga memperoleh kursi pertama dan
kuosiennya diubah menjadi 173.333 {520.000 / [(2 * 1) +1]}. Pada putaran ke-2,
Partai 2 memiliki kuosien tertinggi sehingga kursi kedua menjadi milik Partai
2. Pada putaran ke-3, Partai 3 memiliki kuosien tertinggi sehingga kursi ketiga
menjadi milik Partai 3. Dan seterusnya sampai kursi terakhir. Bila Anda bingung
bagaimana menentukan penyebut mana yang dipakai dalam setiap putaran, semoga tabel
ini dapat membantu Anda.
|
Jumlah Kursi yang diperoleh
|
Penyebut yang dipakai
|
|
0
|
1
|
|
1
|
3
|
|
2
|
5
|
|
3
|
7
|
|
4
|
9
|
|
5
|
11
|
|
6
|
13
|
|
7
|
15
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, metode ini akan digunakan untuk menghitung
alokasi kursi setiap partai pada pemilu 2019 mendatang.
Sistem Voting
Pemilihan
pejabat eksekutif (presiden, gubernur, wali kota, dan sebagainya) menggunakan
sistem voting. Artinya, hanya satu dari beberapa calon yang akan terpilih. Ada
dua jenis metode dalam sistem voting, first-past-the-post dan two-round system.
First-past-the-post
adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa calon dengan suara sah terbanyak
dinyatakan sebagai pemenang, terlepas dari persentase suara yang didapatkan.
Kelemahan sistem ini adalah memungkinkan terbentuknya pemerintahan minoritas
yang tak didukung sebagian besar pemilih. Sementara itu, two-round system
adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa hanya calon yang mengumpulkan suara
mayoritas (lebih dari 50% dari jumlah suara sah) yang dapat dinyatakan sebagai
pemenang. Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas, dua calon
dengan suara terbanyak pada putaran pertama akan kembali bersaing pada putaran
kedua untuk menentukan pemenang.
Contoh :
Dalam pemilihan presiden Kampretoz,
terdapat 5 calon presiden : Mukidi, Darto, Sarijo, Bagio, dan Nanang. Setelah
dilakukan pemungutan suara, hasilnya adalah sebagai berikut.
|
CALON
|
PUTARAN 1
|
|
PUTARAN 2
|
|
|
SUARA
|
PROSENTASE
|
SUARA
|
PROSENTASE
|
|
|
Mukidi
|
325.290.277
|
37,16 %
|
477.209.186
|
54,04 %
|
|
Darto
|
239.205.298
|
33,50 %
|
405.908.173
|
45, 96 %
|
|
Sarijo
|
90.822.907
|
10, 38 %
|
|
|
|
Bagio
|
82.908.107
|
9,47 %
|
|
|
|
Nanang
|
83.099.206
|
9,49 %
|
|
|
|
Total
|
875.325.795
|
100,00%
|
883.117.359
|
100,00%
|
Bila
pemilihan presiden Kampretoz menggunakan metode first-past-the-post, maka Mukidi
yang mengumpulkan suara terbanyak akan langsung terpilih sebagai presiden
meskipun ia hanya mengumpulkan 37,16% suara. Bila pemilihan ini menggunakan
metode two-round system, pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua karena
tak ada calon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah. Mukidi dan Darto
menjadi calon yang lolos ke putaran kedua. Karena Mukidi berhasil mengumpulkan
suara lebih banyak dalam pemilihan presiden putaran kedua, maka Mukidi terpilih
sebagai presiden.
Metode
first-past-the-post digunakan di India dan Amerika Serikat. Sementara itu,
metode two-round system digunakan di Indonesia dan Prancis.
Pesta demokrasi 5 tahun sekali adalah sebuah
kegiatan yang menelan biaya yang tidak sedikit. Nasib bangsa ini selama 5 tahun
berikutnya ditentukan dari pilihan Anda pada 17 April 2019. Jadi, jangan
biarkan suara Anda menjadi sia-sia dan jadilah pemilih yang cerdas. (Najib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar