Kamis, 08 Februari 2018

Cara Penghitungan Suara Pada Pemilu dan Alokasi Kursi Dewan

Setelah sekian lama tidak update infromasi, kali ini saya akan bagikan seputar cara penghitungan suara dalam Pemilu yang kami rangkum dari berbagai sumber. Terutama penghitungan suara yang akan diterapkan pada Pemilu besok, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berawal dari diskusi di Kantor DPC PKB Magelang tentang metode penghitungan yang belum juga kami pahami secara utuh. Selanjutnya, kami inisiatif  browsing dan akhirnya menemukan beberapa artikel yang kami rangkum sebagai berikut.

Kita semua tahu bahwa kita sedang memasuki tahun politik. Dimana ada hajatan Pilkada pada 2018 ini dan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan presiden – wakil presiden pada 2019. Dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif, semua kandidat bersaing untuk memperoleh suara pemilih terbanyak. Namun, apakah kita sudah mengetahui seluruhnya bagaimana menentukan jumlah kursi parlemen yang diperoleh setiap partai sesuai jumlah suara sah yang diperoleh? Bagaimana pula menentukan pemenang dalam pemilihan walikota, gubernur, atau presiden?

Pada dasarnya, pemilihan legislatif menggunakan sistem perwakilan proposional. Artinya, setiap partai mendapatkan kursi dengan persentase kira-kira sama dengan persentase suara sah yang didapatkan. Sistem ini terdiri atas 3 jenis :
Party list, partai menyodorkan daftar calon wakil rakyat ke pemilih. Daftar bisa tertutup, dalam arti, pemilih tidak memilih langsung kandidatnya karena daftar calon tidak langsung disertakan dalam kertas suara dan pemilih hanya memilih partainya saja. Sistem ini pernah digunakan Indonesia sampai pemilu 1999. Pada pemilu 2004 dan seterusnya, daftar bersifat terbuka, artinya pemilih dapat memilih calon yang diinginkan dalam kertas suara ataupun memilih partainya saja, yang suaranya akan diperoleh oleh calon dengan nomor urut teratas.
Single transferable vote, pemilih dapat memilih lebih dari satu calon dan mengurutkannya berdasarkan preferensi. Bila suara yang dikumpulkan seorang calon melebihi yang dibutuhkan atau calon tersebut gugur, kelebihan suara yang menganggur akan dialihkan ke calon berikutnya yang dipilih pemilih tersebut.
Mixed member proportional representation, dengan sistem ini, pemilih memilih sebanyak dua kali. Satu untuk calon tunggal dan satu untuk partai.
Sistem alokasi kursi dapat ditentukan dengan dua metode, yaitu metode kuota dan metode divisor. Kedua metode ini dibagi menjadi beberapa teknik lebih lanjut.
Di beberapa negara, sebuah partai politik harus mencapai ambang batas persentase perolehan suara nasional tertentu agar mendapatkan jatah kursi di parlemen. Indonesia mensyaratkan 3,5% suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR (4% untuk pemilu 2019). Ini disebut parliamentary threshold.
Sementara itu, pemilihan eksekutif (presiden) memakai sistem voting atau suara terbanyak. Bagaimana prosedurnya akan dijelaskan lebih lanjut.
Metode Kuota
Metode kuota mendasarkan pembagian jatah kursi berdasarkan ambang batas suara. Artinya, seorang calon harus mengumpulkan jumlah suara tertentu agar dapat memenangi sebuah kursi parlemen. Terdapat 3 jenis teknik dalam metode ini.
1.      Kuota Hare
Kuota Hare digagas oleh Sir Thomas Hare (1806 – 1891), seorang ahli politik Inggris. Sistem ini disebut juga kuota sederhana karena merupakan teknik yang paling sederhana di antara semua teknik alokasi kursi yang ada.
Dengan menggunakan metode ini, seorang calon harus memperoleh ambang batas suara tertentu untuk dapat memperoleh kursi, yaitu jumlah suara sah dibagi jumlah kursi yang diperebutkan. Untuk pemilihan yang kelebihan suaranya dapat ditransfer, apabila calon tersebut memperoleh suara melebihi ambang batas yang diperlukan, kelebihan suaranya akan ditransfer ke calon yang menjadi pilihan berikutnya dari pemilih calon tersebut. Bila tidak ada lagi calon yang mencapai ambang batas suara setelah suara ditransfer, penentuan kursi sisa ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.
Untuk pemilihan yang suaranya tidak dapat ditransfer, calon yang mengumpulkan suara melebihi ambang batas langsung mendapatakan kursi, sementara sisa kursi dibagikan ke calon lain yang tidak memenuhi ambang batas sesuai urutan perolehan suaranya namun tidak memperoleh transfer suara.
Contoh :
Ada lima calon anggota legislatif dalam sebuah pemilihan legislatif yang memperebutkan tiga kursi parlemen : Sarijo, Darto, Mukidi, Nanang, dan Bagio. Jumlah suara sah adalah 420. Artinya ambang batas suara untuk memperoleh kursi adalah 420 : 3 = 140.
Hasil penghitungan suara untuk masing-masing calon adalah sebagai berikut :
CALON
SUARA
Mukidi
133
Darto
55
Sarijo
148
Bagio
41
Nanang
43
Total
420

Suara yang dapat ditransfer
Sarijo memperoleh 148 suara, melebihi ambang batas sebesar 140 suara. Ia secara otomatis memperoleh jatah kursi pertama. Kelebihan 8 suara milik Sarijo ditransfer ke Nanang yang menjadi pilihan kedua bagi pemilih Sarijo. Kini, Nanang memiliki 51 suara. Namun, tidak ada satupun calon yang memenuhi ambang batas 140 suara. Maka, dua kursi tersisa diberikan kepada dua pemilik suara terbanyak sekarang : Mukidi dengan 133 suara dan Darto dengan 55 suara.
Suara yang tidak dapat ditransfer
Sarijo memperoleh 148 suara dan merupakan satu-satunya calon yang memenuhi ambang batas sehingga mendapatkan jatah kursi pertama. Dua kursi tersisa dibagikan kepada calon yang tersisa berdasarkan suara terbanyak : Mukidi dengan 133 suara dan Darto dengan 55 suara.
Teknik ini dikritik karena dianggap menguntungkan partai kecil dan merugikan partai besar. Teknik ini digunakan dalam alokasi kursi untuk pemilihan umum legislatif di Indonesia sampai 2014.
2.      Kuota Droop
Kuota Droop digagas oleh Henry Richmond Droop (1831 – 1884), seorang pengacara dan matematikawan Inggris, pada 1868. Teknik ini mirip dengan Kuota Hare. Perbedaannya hanya pada penentuan ambang batasnya. Rumus untuk ambang batas suara adalah sebagi berikut :
{Jumlah suara sah / (Jumlah kursi + 1)} + 1
Bila hasil perhitungan di atas tidak bulat, bulatkan ke bilangan bulat terdekat.
Contoh :
5 calon sebelumnya maju lagi dalam pemilihan periode berikutnya namun kali ini, alokasi kursi ditentukan dengan Kuota Droop. Jumlah suara sah adalah 527 dan jumlah kursi yang diperebutkan adalah 3. Maka, perhitungan ambang batasnya adalah sebagai berikut.
{527 / (3 + 1)} + 1 = (527 / 4) + 1 = 131,75 + 1 = 132,75, dibulatkan menjadi 133.
Hasil perhitungan suara untuk masing-masing calon adalah sebagai berikut.
CALON
SUARA
Mukidi
135
Darto
116
Sarijo
141
Bagio
82
Nanang
53
Total
527

Sarijo memperoleh 141 suara dan berhak atas kursi pertama. Karena pemilih Sarijo menjadikan Bagio sebagai pilihan kedua, maka kelebihan 8 suara milik Sarijo ditransfer ke Bagio dan ia kini memiliki 90 suara. Mukidi yang memperoleh 135 suara berhak atas kursi kedua. 2 suara lebih miliknya ditransfer ke Nanang sebagai pilihan kedua oleh pemilih Mukidi dan Nanang kini memiliki 55 suara. Tiga calon tersisa tidak ada yang mengumpulkan 133 suara. Akhirnya, Darto dengan 116 suara memperoleh kursi terakhir.
Kuota Droop lazim dipakai di berbagai negara di dunia dewasa ini.
Kuota Hagenbach-Bischoff
Teknik ini digagas oleh Eduard Hagenbach-Bischoff (1833 - 1910) asal Swiss dan mirip dengan Kuota Droop. Perbedaannya adalah hasil perhitungan ambang batas tidak perlu dibulatkan seperti pada Kuota Droop. Perhitungan ambang batas suara adalah sebagai berikut.
Jumlah suara sah / (Jumlah kursi + 1)
Contoh :
Bila pemilihan pada contoh Kuota Droop dihitung dengan Kuota Hagenbach-Bischoff, ambang batas suara adalah
527 / (3 + 1) = 527 / 4 = 131,75
Sarijo yang memperoleh 141 suara berhak atas kursi pertama. 9,25 suara lebih milik Sarijo ditransfer ke Bagio sebagai pilihan kedua pemilih Sarijo, sehingga kini Bagio memperoleh 91,25 suara. Mukidi dengan 135 suara berhak atas kursi kedua dan 3,75 suara lebih milik Mukidi ditransfer ke Nanang sebagai pilihan kedua pemilih Mukidi, sehingga kini Nanang memiliki 56,75 suara. Karena tiga calon tersisa tidak ada yang mengumpulkan 131,75 suara, maka Darto dengan 116 suara berhak atas kursi ketiga.
Metode Divisor
Metode Divisor mendasarkan pada perolehan suara masing-masing calon yang dibagi dengan beberapa pembagi (divisor). Calon dengan suara tertinggi dalam setiap putaran akan memperoleh kursi. Ada 2 teknik dalam metode divisor.
Metode d’Hondt / Jefferson
Metode ini dikembangkan di Eropa oleh matematikawan Belgia, Victor d’Hondt pada 1878. Di Amerika Serikat, metode ini digagas oleh Thomas Jefferson, Presiden ke-3 Amerika Serikat.
Metode ini membagi jumlah suara sah yang didapat oleh partai dengan beberapa denominator atau penyebut. Denominatornya adalah semua bilangan bulat mulai dari 1 sampai jumlah kursi yang diperebutkan. Jadi kalau ada 8 kursi yang diperebutkan, denominatornya adalah 1 sampai 8. Kemudian, hasil bagi atau kuosien setiap partai dihitung dengan rumus berikut.
Jumlah suara sah yang diperoleh partai / (Alokasi kursi yang sudah diperoleh sejauh ini (awalnya 0 untuk setiap partai) + 1)
Dalam setiap putaran, kuosien setiap partai akan dibandingkan. Partai dengan kuosien tertinggi dalam setiap putaran akan mendapatkan satu kursi. Kuosiennya untuk putaran berikutnya akan berkurang karena denominator yang digunakan membesar (Perhatikan bahwa dalam rumus kuosien, jumlah kursi yang sudah diperoleh menjadi salah satu faktor dalam denominator yang artinya semakin banyak kursi yang diperoleh, semakin besar denominatornya dan semakin kecil kuosiennya). Bila partai tersebut belum mendapatkan lagi kursi tambahan, kuosiennya akan tetap. Dengan kata lain, kuosien untuk setiap putaran ditentukan oleh kursi yang sudah didapat sebelum putaran tersebut dimulai.
Contoh :
Dua partai, Partai 1 dan Partai 2 memperebutkan lima kursi legislatif. Jumlah suara yang didapat Partai 1 adalah 350.000 dan Partai 2 adalah 270.000. Kuosien mereka adalah sebagai berikut.

PARTAI
PENYEBUT
1
2
3
4
5
Partai 1
350.000
175.000
116.667
87.500
70.000
Partai 2
270.000
135.000
90.000
67.500
54.000
Alokasi Kursi mereka setiap putaran adalah sebagai berikut :
PARTAI
PUTARAN
1
2
3
4
5
Partai 1
350.000
175.000
175.000
116.667
116.667
Kursi yang diperoleh
1
1
2
2
3
Partai 2
270.000
270.000
135.000
135.000
90.000
Kursi yang diperoleh
0
1
1
2
2

Pada putaran pertama, kuosien Partai 1 adalah 350.000 dan Partai 2 adalah 270.000. Partai 1 berhak atas kursi pertama. Karena jumlah kursi bertambah dari 0 menjadi 1, kuosien Partai 1 untuk putaran ke-2 berubah menjadi 175.000 (350.000 / 1 + 1), sementara Partai 2 tetap. Pada putaran ke-2, kuosien Partai 2 lebih besar daripada Partai 1 dan berhak atas kursi kedua. Kuosien Partai 2 untuk putaran ke-3 berubah menjadi 135.000 (270.000 / 1 + 1), sementara Partai 1 tetap. Cara ini diulang terus sampai putaran terakhir dan semua kursi sudah teralokasi.
Metode Webster / Sainte-Laguë
Metode ini digagas oleh Daniel Webster di AS dan André Sainte-Laguë dari Prancis di Eropa. Metode ini mirip dengan metode d’Hondt. Perbedaannya adalah pada rumus kuosien untuk setiap putarannya, yaitu
Jumlah suara sah yang diperoleh partai / (2 * Alokasi kursi yang sudah diperoleh sejauh ini (awalnya 0 untuk setiap partai) + 1)
Karena penyebut yang digunakan adalah 2x + 1 (bandingkan dengan x + 1 untuk d’Hondt), maka denominatornya hanya bilangan ganjil. Seperti pada metode d’Hondt, angka kuosien tertinggi untuk setiap putaran berhak atas kursi.
Contoh :
Tiga partai, Partai 1, Partai 2, dan Partai 3 memperebutkan tujuh kursi parlemen. Perolehan kursi Partai 1 adalah 520.000, Partai 2 adalah 350.000, dan Partai 3 adalah 330.000. Kuosien masing-masing adalah sebagai berikut.

PARTAI
PENYEBUT



1
3
5
7
9
11
13
15
Partai 1
520.000
173.333
104.000
74.286
57.778
47.273
40.000
34.667
Partai 2
320.000
116.667
70.000
50.000
38.889
31.818
26.923
23.333
Partai 3
330.000
110.000
66.000
47.143
36.667
30.000
25.385
22.000
Alokasi Kursi mereka setiap putaran adalah sebagai berikut :
PARTAI
PUTARAN
1
2
3
4
5
6
7
Partai 1
520.000
173.333
173.333
173.333
104.000
104.000
104.000
Kursi yang diperoleh
1
1
1
2
2
2
3
Partai 2
320.000
320.000
116.667
116.667
116.667
70.000
70.000
Kursi yang diperoleh
0
1
1
1
2
2
2
Partai 3
330.000
330.000
330.000
110.000
110.000
110.000
66.000
Kursi yang diperoleh
0
0
1
1
1
2
2

 Pada putaran ke-1, kuosien Partai 1 sebesar 520.000 merupakan yang tertinggi sehingga memperoleh kursi pertama dan kuosiennya diubah menjadi 173.333 {520.000 / [(2 * 1) +1]}. Pada putaran ke-2, Partai 2 memiliki kuosien tertinggi sehingga kursi kedua menjadi milik Partai 2. Pada putaran ke-3, Partai 3 memiliki kuosien tertinggi sehingga kursi ketiga menjadi milik Partai 3. Dan seterusnya sampai kursi terakhir. Bila Anda bingung bagaimana menentukan penyebut mana yang dipakai dalam setiap putaran, semoga tabel ini dapat membantu Anda.

Jumlah Kursi yang diperoleh
Penyebut yang dipakai
0
1
1
3
2
5
3
7
4
9
5
11
6
13
7
15

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, metode ini akan digunakan untuk menghitung alokasi kursi setiap partai pada pemilu 2019 mendatang.
Sistem Voting
Pemilihan pejabat eksekutif (presiden, gubernur, wali kota, dan sebagainya) menggunakan sistem voting. Artinya, hanya satu dari beberapa calon yang akan terpilih. Ada dua jenis metode dalam sistem voting, first-past-the-post dan two-round system.
First-past-the-post adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa calon dengan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, terlepas dari persentase suara yang didapatkan. Kelemahan sistem ini adalah memungkinkan terbentuknya pemerintahan minoritas yang tak didukung sebagian besar pemilih. Sementara itu, two-round system adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa hanya calon yang mengumpulkan suara mayoritas (lebih dari 50% dari jumlah suara sah) yang dapat dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas, dua calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama akan kembali bersaing pada putaran kedua untuk menentukan pemenang.
Contoh :
Dalam pemilihan presiden Kampretoz, terdapat 5 calon presiden : Mukidi, Darto, Sarijo, Bagio, dan Nanang. Setelah dilakukan pemungutan suara, hasilnya adalah sebagai berikut.
CALON
PUTARAN 1

PUTARAN 2

SUARA
PROSENTASE
SUARA
PROSENTASE
Mukidi
325.290.277
37,16 %
477.209.186
54,04 %
Darto
239.205.298
33,50 %
405.908.173
45, 96 %
Sarijo
90.822.907
10, 38 %


Bagio
82.908.107
9,47 %


Nanang
83.099.206
9,49 %


Total
875.325.795
100,00%
883.117.359
100,00%

Bila pemilihan presiden Kampretoz menggunakan metode first-past-the-post, maka Mukidi yang mengumpulkan suara terbanyak akan langsung terpilih sebagai presiden meskipun ia hanya mengumpulkan 37,16% suara. Bila pemilihan ini menggunakan metode two-round system, pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua karena tak ada calon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah. Mukidi dan Darto menjadi calon yang lolos ke putaran kedua. Karena Mukidi berhasil mengumpulkan suara lebih banyak dalam pemilihan presiden putaran kedua, maka Mukidi terpilih sebagai presiden.
Metode first-past-the-post digunakan di India dan Amerika Serikat. Sementara itu, metode two-round system digunakan di Indonesia dan Prancis.
Pesta demokrasi 5 tahun sekali adalah sebuah kegiatan yang menelan biaya yang tidak sedikit. Nasib bangsa ini selama 5 tahun berikutnya ditentukan dari pilihan Anda pada 17 April 2019. Jadi, jangan biarkan suara Anda menjadi sia-sia dan jadilah pemilih yang cerdas. (Najib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar